BOLMUT,dutademokrasi.com -Badan Pertanahan Nasional Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) angkat bicara terkait tuduhan lambatnya pengurusan sertifikat tanah dikantor tersebut.
“Tuduhan itu salah alamat pak, karena tahun 2012 itu masih tanggung jawabnya Kantor BPN Bolaang Mongondow, dan BPN Bolmut baru definitif ditahun 2013,”jelas Jubir BPN Bolmut, Jonatan Siahaan kepada dutademokrasi.com, Kamis, (04/02/2021).
Siahaan juga mengatakan, kalaupun memang masih ada pengurusan sertifikat ditahun 2012 belum selesai, pihaknya menyarankan kepada masyarakat untuk datang ke kantor.
“Nanti kita bantu tindak lanjut, kalau memang ada pengurusan sertifikat yang belum tuntas sejak tahun 2012 tersebut,”jelasnya.
Saat ditanya bagaimana dengan nasib sertifikat yang belum selesai dari tahun 2014, Siahaan mengatakan, apabila ada yang belum selesai dari tahun tersebut pihaknya meminta kepada masyarakat untuk langsung datang ke kantor BPN Bolmut.
“BPN Bolmut sedang membangun zona integritas di kantor, pelayanan kepada masyarakat akan kami maksimalkan ditahun ini, sehingga apa yang menjadi keluhan silahkan datang ke kantor,”ungkap Siahaan.
Sebelumnya, Kinerja Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara disorot pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Drs Salim Bin Abdullah yang mempertanyakan soal lambatnya pengurusan sertifikat tanah.
Dimana informasi yang SBA dapatkan, ada masyarakat yang melakukan pengurusan sejak tahun 2012 hingga saat ini belum juga mendapatkan sertifikat hingga saat ini.
(Jaya)