JAKARTA,dutademokrasi.com – Untuk mengembalikan kondisi ekonomi nasional saat ini, Pemerintah memastikan melakukan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau biasa disebut PPnBM,
Dimana kebijakan tersebut direncanakan dilakukan beberapa tahap. Untuk tahap pertama yakni pada bulan Maret-Mei 2021 tampak menggiurkan bagi orang-orang yang berencana membeli mobil baru. Sebab, pada Tahap I, pembelian mobil tak akan dikenai pajak alias pajaknya 0 persen sehingga lebih murah.
Namun, perlu diketahui, tidak semua mobil mendapatkan relaksasi ini.
Hanya mobil tertentu, dengan kriteria kubikasi mesin di bawah 1.500cc, berpenggerak dua roda atau gardan tunggal, atau memiliki komponen lokal sebanyak 70 persen. Kriteria itu mencakup mobil-mobil seperti MPV, sedan, LSUV.
Berikut Daftar mobil Honda penerima insentif pajak PPnBM mobil baru 0 persen
Produk Honda yang bisa mendapatkan insentif tersebut yakni :
Mobilio
BR-V
Jazz
Brio RS
HR-V.
Produk Suzuki yang bisa mendapatkan insentif tersebut yakni :
All New Ertiga
XL7
APV
Produk Mitsubishi yang bisa mendapatkan insentif tersebut yakni :
Mitsubishi Xpander
Mitsubishi Xpander Cross
Sedangkan untuk Produk Toyota yang bisa mendapatkan insentif tersebut yakni :
Avanza
Rush
Sienta
Yaris
Vios
(Jaya)