BOLMUT,dutademokrasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi I, Kamis (15/01/2021) menggelar Rapat Dengar Pendapat atau hearing dengan Dinas Sosial terkait penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST) khusus masyarakat yang terdampak COVID-19 sejak tahun 2020.
Dan dalam rapat hearing yang di pimpin oleh Ketua Komisi, Rekso Siswoyo Binolombangan tersebut, juga dihadiri oleh Ketua DPRD, Frangky Chendra bersama Wakil Ketua, Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak tersebut meminta kepada Dinsos untuk menjelaskan secara rinci data penerimaan Bantuan Sosial Tunai pada tahap ke sepuluh ini.
Pasalnya, ada pemangkasan penerimaan kurang lebih 527 penerima dari 4940 jumlah penerima sejak tahun 2020 lalu. Dan fakta temuan dilapangan ada sejumlah masyarakat di Kecamatan Pinogaluman dan Kaidipang yang jelas jelas layak menerima bantuan tahap ke sepuluh ini tidak lagi mendapatkan bantuan. Dan malah sebaliknya ada aparat desa yang menerima BST.
“RDP ini tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan semangat DPRD dalam rangka menjaga sinergitas peyelanggaran pemerintahan, dan yang kami lakukan ini merupakan tugas dan tanggung jawab yang kita emban sebagai representasi masyarakat yang ada dikabupaten Bolmut, dan kami disini bukan bicara regulasi ataupun aturan namun kita disini bicara soal perlakukan pemerintah terhadap masyarakat karena kami menganggap pemangkasan 527 penerima itu bukanlah sedikit,
apalagi melihat kondisi pandemi COVID-19 saat ini,”jelas Wakil Ketua, Saiful Ambarak.
Dan menanggapi hal tersebut, Kepala Dinsos Bolmut, Sitti Sabrina Buhang selain membenarkan soal adanya pengurangan jumlah penerima juga mengatakan, bahwa pengurangan 527 calon penerima tersebut bukan dilakukan oleh pihak Dinsos Bolmut, namun itu merupakan keputusan langsung dari Pemerintah Pusat dalam hal ini pihak Kementrian Sosial.
“Kami tidak memiliki kewenangan tersebut, dan bahkan pemangkasan yang terjadi saat ini bukan hanya dikabupaten Bolmut saja namun seluruh daerah terjadi hal yang sama, sehingga seluruh Dinsos telah bersepakat akan menyampaikan polemik ini ke Pemerintah pusat,”jelas Buhang menanggapi.
Buhang pun mengungkapkan, Bahwa pihaknya juga telah mendapatkan informasi dari Kemensos untuk melakukan verifikasi kembali data 527 calon penerima tersebut.
“Informasi yang kami dapatkan dari Kemensos 527 penerima tersebut dianggap memiliki identitas ganda dan harus kembali dilakukan verifikasi data, dan Dinsos telah melakukan verifikasi kembali data tersebut dilapangan dan hasilnya dari 527 penerima hanya ada sekitar dua ratus penerima yang dianggap layak menerima BST tahap ke sepuluh tersebut, dan datanya telah kita kirimkan kembali ke Kemensos,” ungkap Buhang.
(Jaya)