KOTAMOBAGU dutademokrasi.com— Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, akan dipanggil hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III. Informasi ini disampaikan oleh Ketua Komisi III Royke Kasenda Kamis (7/1/2021), di ruang kerjanya.
Dikatakannya, tujuan pemanggilan untuk dilakukan rapat dengar pendapat atau hearing terkait dengan peralihan bantuan anak asuh dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) ke Dinas Pendidikan.
Menurut Royke Kasenda, Komisi III DPRD akan meminta data jumlah penerima yang dialihkan dari BPKD serta berapa rencana yang akan ditambah atau dikurangi.
“Biar dalam proses pengawasan program ini kamu juga memiliki data,” ujar Royke.
Royke menambahkan, selain itu Komisi III DPRD Kotamobagu juga ingin memastikan kepada Dinas Pendidikan bahwa pelaksanaan program ini berlaku adil kepada masyarakat yang layak menerima.
“Jangan sampai karena faktor suka dan tidak suka, kemudian yang layak menerima bantuan tidak diakomodir. Itu juga ingin kami pastikan,” tandasnya. (*)