BOLMONG, dutademokrasi.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (12/11/2020), menggelar kegiatan penyuluhan produk hukum kepada stakeholder dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Lilik Mahmuda di Kedai Nafisa-Lolak.
Hadir dalam pelaksanaan tersebut, Komisioner KPU Hasrul Dumambow, Afif Zuhri dan Ingga S Adampe. Komisioner KPU Provinsi Yessy Momongan dan Salman Sailangi juga hadir via zoom secara online selaku narasumber pada pelaksanaan tersebut.
Ketua KPU Bolmong Lilik Mahmudah menyampaikan dalam penyelenggaraan Pilkada Gunernur dan Wakil Gubernur, regulasi aturan dalam penerapan tahapan pelaksanaan diupayakan disampaikan kepada masyarakat melalui stakeholder yang terundang dalam pelaksanaan ini. “Melalui forum ini dapat diketahui aturan-aturan dasar hukum dalam proses pemilihan nanti,” kata Lilik Mahmudah.
Penyampaian materi dari salah satu komisioner KPU Bolmong Ingga S Adampe membahas menyangkut aturan-aturan dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini. Dimana dalam ulasannya disebutkan, pelaksanaan Pilkada saat ini merupakan lanjutan dari penetapan Pilkada sebelumnya.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2020 yang merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 2 tahun 2020. Diperkuat lagi dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 50 tentang penundaan tahapan pemilihan.
Pemateri lainnya Komisioner KPU Provinsi Sulut Yessy Momongan secara video online lebih pada gambaran umum tentang proses pemilihan nanti. Dalam penyampaiannya, tidak ada yang mengalami perubahan tata cara pencoblosanya, hanya saja pada masa pandemi saat ini, protap pencegahan covid 19 diterapkan di TPS. “Perbedaannya hanya pada protap pencegahan covid 19,” kata Yessy.
Selain Yessy Momongan, Komisioner KPU Provinsi lainnya Salman Saelangi juga menjadi pemateri pada pelaksanaan kegiatan ini. (cepe)