GORONTALO,dutademokrasi.com – Bupati Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo resmi diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Dan pemberhentian sementara Bupati Boalemo tersebut tertuang dalam SK Mendagri Nomor 131.75-3846 Tahun 2020.
Dimana dalam surat keputusan tersebut tertuang beberapa poin yang menjadi bahan pertimbangan atau bahan perhatian Mendagri yakni surat registrasi perkara Pengadilan Negeri Gorontalo dan Surat Gubernur Gorontalo Nomor 009/116/Pemkesra tertanggal 22 September 2020.
Dimana dalam Surat keputusan tersebut menjelaskan memberhentikan sementara Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan 2017-2022 sampai proses hukumnya selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dan dalam surat keputusan tersebut, Mantan Jendral Polisi tersebut menunjuk Wakil Bupati Boalemo, Anas Jusuf sebagai pelaksana tugas Bupati Boalemo selama proses hukum Darwis Moridu bergulir.
Terinformasi sebelumnya, politisi PDI Perjuangan itu telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian oleh Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Register Perkara Nomor 160/Pid.B/2020/PN Gto tertanggal 7 September 2020.
(Sumber Kronologi.id)