BOLMONG, dutademokrasi.com— Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (02/11/2020), menerima laporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Dumoga Timur. Laporan disampaikan langsung oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur CEP-SSL, Sulhan SE.
Laporan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Pangkerego Zakariah di ruang kerjanya. Pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut.
Dikatakannya, mekanisme pelaporan akan ditindak lanjuti sesuai prosedur yang ada. Pihaknya akan melakukan kroscek keruskan tersebut. Selanjutnya akan memanggil saksi-saksi untuk klarifikasi. “Kami akan memanggil para saksi untuk melakukan klarifikasi,” kata Pangkerego.
Tim Pemenangan CEP-SSL Sulhan saat dikonfirmasi membenarkannya. Katanya pihaknya mengaku keberatan akan perilaku tersebut. “Kami harus melaporkan yang bersangkutan karena ini merupakan pelanggaran hukum merusak APK,” kata Sulhan yang juga sebagai Anggota DPRD Partai Golkar.
Dia menyebutkan pelaku yang terlapor tersebut, diduga dalam keadaan mabuk. “Yang si pelaku terinformasi mabuk,” tambahnya.
Terlapor diketahui berinisial MS alias Sel, Warga Kecamatan Dumoga Timur. Dalam waktu dekat ini, Bawaslu Bolaang Mongondow akan menindak lanjuti perilaku tersebut. (cepe)