KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Rabu (04/11/2020), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendirian, Penyerahan Prasarana, Sarana Serta Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugrah Begie Ch Gobel, didampingi Ahmad Sabir dan Yunita Lontoh melakukan pembahasan tersebut. Sementara Pemkot Kotamobagu diwakili Bagian Hukum, Bappeda, Inspektorat, PRKP dan beberapa SKPD.
Beggie menyampaikan, Ranperda tersebut sudah selesai dibahas pada tahun 2019. “Waktu itu pembahasan oleh Pansus yang dipimpin Agus Suprijanta. Sudah akan memasuki tahapan konsultasi publik. Yang mana kita semua tau bahwa kalau sudah masuk konsultasi publik, itu artinya sudah pada tahap akhir penyelesaian,” terang Begie.
“Namun hal tersebut kami antisipasi dengan memasukkan Ranperda ini kedalam Propemoeda tahun 2020 ini,” kata Begie.
Dijelaskan Begie, pihak Dinas PRKP, khususnnya kepala dinas meminta kepada DPRD agar Ranperda ini difinalisasi terbelih dahulu baru dilanjutkan ke tahapan konsultasi publik.
“Dinas PRKP berpendapat saat dibahas di Pansus kemarin itu agak buru buru, jadi finalisasi dimaksudkan supaya tidak ada hal yang tercecer atau terlewatkan. Karena kalau ini sudah rampung, selanjutnya kita bawa ke provinsi, dalam hal ini biro hukum. Jangan sampai karena sudah selesai dan tidak dikaji ulang namun ternyata masih ada yang tercecer, karenanya kita cermati ulang dari awal supaya hal detail yang kecil dan belum terakomodir menjadi terakomodir,” jelas politisi PAN tersebut. (Advertorial)