BOLMUT,dutademokrasi.com – Pemilik akun facebook yang bernama Taufik Taufik yang diduga telah menyebar ujaran kebencian dimedsos kepada Bupati Bolaang Mongondow Utara resmi dilaporkan di Polres Bolaang Mongondow Utara.
Berdasarkan Surat tanda Bukti Lapor, Nomor. LP/13/X/2020/SULUT/Res-BOLMUT Tanggal 06 Oktober 2020 yang dilaporkan secara resmi oleh Kabag Humas Setda Bolmut, Sri Wahyuni Pontoh.
Dimana dalam Bunyi dari surat tersebut Sri Wahyuni Pontoh alamat Kecamatan Bolangitang, telah melaporkan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian kepada Bupati Bolmut.
Dimana dalam penjelasan laporan tersebut, telah melihat akun Facebook Taufik Taufik memosting sejumlah cacian dan makian kepada Bupati Bolmut di salah satu grup Facebook Lintas Peristiwa Bolmut.
Sementara itu, Kasat Reskrim, IPTU Michael S Marwan SH, saat dikonfirmasi oleh dutademokrasi membenarkan atas laporan ujaran kebencian tersebut.
“Sudah resmi dilaporkan dan telah masuk pada tahap penyelidikan dan pengembangan terhadap ujaran kebencian yang kami duga dilakukan oleh pemilik akun palsu,”kata Kasat Reskrim.
Dia pun mengungkapkan, untuk penuntasan kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan cyber crime Polda Sulut untuk mengungkap kasus tersebut.
(Jaya)