BOLMUT,dutademokrasi.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara bersama Sentra Gakkumdu dikabupaten Bolaang Mongondow Utara, mengadakan sosialisasi terkait tugas sentra Gakkumdu pada Pilgub Sulut tahun 2020, bertempat dicafe mutiara desa Boroko Timur, Jumat (02/10/2020).
“tujuan sosialisasi penanganan pelanggaran ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme dan tatacara penanganan pelanggaran pada Pilgub yang saat ini telah masuk pada tahapan kampanye, khususnya pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Daerah serentak dalam kondisi bencana non alam COVID-19 yang telah diatur pada
Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2020,”jelas Komisioner Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi.
Sementara itu, Sentra Gakumdu Bolmut yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Michael S. Marwan, SH, dalam pemaparannya menjelaskan terkait maklumat Kapolri tentang pelaksanaan kegiatan kampanye dimasa pandemi COVID-19,
“Ada sejumlah aturan yang harus dijalankan oleh masing masing peserta dimasa pandemi ini diantaranya melarang melaksanakan kampanye ditempat terbuka (Outdor) dan ada pembatasan peserta kamapanye yang tidak boleh memebihi dari 50 orang, dan wajib hukumnya melaksanakan kegiatan dengan mengedepankan protap pencegahan penyebaran COVID-19, sehingga apabila ada temuan yang dinilai tidak mematuhi mekanisme kampanye tersebut maka bisa dilaporkan ke sentra Gakumdu,”ungkap Kasat Reskrim.
Pantauan dutademokrasi.com, pada pelaksanaan sosialisasi Bawaslu tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, pimpinan organisasi dan mahasiswa yang ada dikabupaten Bolmut.
(Jaya)