BOLMONG, dutademokrasi.com— Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) disosialisasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi. Hadir langsung Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut Bawaslu Awaludin Umbola. Selain itu, hadir juga Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong Pangkerego Zakariah dan jajarannya, Selasa (22/10/2020) kemarin.
Kegiatan ini digelar di Gedung Pertemuan Rahmadina-Lolak Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow. Peserta dihadiri oleh sejumlah peserta Pilkada yang terdiri dari Partai-Partai Politik pengusung dan pendukung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut periode 2021-2026.
Dalm kesempatan tersebut, Bawaslu Awaludin Umbola menyampaikan sosialisasi ini bertujuan sebagai upaya Bawaslu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya partai politik terkait proses penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dalam tahapan kampanye. Selain itu terkait potensi – potensi sengketa yang bisa terjadi.
“Kegiatan ini sangat penting untuk diikuti dalam konteks penyelesaian sengketa Pilkada nanti,” kata Umbola.
Narasumber dalam pelaksanaan tersebut, Bawaslu Provinsi menghadirkan Jaringan Demokrasi Indonesia Sulawesi Utara, Zulkifli Golonggom. Peserta lainnya yang turut serta terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), NETIFD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda.
Pada penyampaian materi Zulkifli Golonggom menyebutkan pada Pilkada ini berpotensi sengketa Pemilu. “Potensi sengketa yang bisa terjadi di dalam tahapan penyelenggaraan pilkada. Mulai dari tahapan pendataan daftara pemilih, pencalonan, kampanye hingga potensi sengketa yang bisa terjadi pada saat tahapan pungut hitung,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 wita sampai dengan pukul 15.00 wita. Peserta kegiatan juga dihadiri pula oleh tokoh-tokoh politik Kecamatan Lolak. (cepe)