BOLMUT,dutademokrasi.com – Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, tindak lanjut dari Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ada beberapa poin penekanan dalam surat edaran Kemendagri tersebut, dimana untuk poin pertama meminta kepada Bupati dan Wali Kota untuk membentuk Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat Desa, poin kedua yakni meminta kepada Pemda untuk membuat Peraturan Daerah terkait penegakan disiplin penanggulangan COVID-19,”elas Wakil Bupati Bolmut, Drs Amin Lasena kepada dutademokrasi.com, Senin (28/09/2020).
Lasena pun mengungkapkan, dengan adanya surat edaran kemendagri tersebut, pihaknya dalam waktu dekat ini akan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah desa terkait pembentukan satgas COVID-19 tersebut, sedangkan untuk penegakan disiplin yang sebelumnya telah dituangkan dalam Peraturan Bupati akan ditujukan ke DPRD untuk ditingkatkan menjadi Perda.
Lasena pun tidak menapik pada surat edaran tersebut dimasing masing desa akan kembali mengaktifkan kembali posko posko satgas COVID-19 diseluruh desa yang ada dikabupaten Bolmut dengan adanya surat edaran Kemendagri tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Bolmut, Drs Salim Bin Abdullah belum lama ini telah menyarankan kepada Pemerintah Daerah dan tim gugus tugas COVID-19 Kabupaten Bolmut untuk dapat mengaktifkan kembali posko posko penjagaan dimasing masing desa yang telah dibentuk untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dikabupaten Bolmut saat ini.
“Melihat kondisi saat ini apa salahnya posko tersebut di.aktifkan kembali melihat penyebaran COVID-19 di Bolmut saat ini sangat pesat perkembangannya,”jelas Ami Un.
(Jaya)