BOLMONG, dutademokrasi.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas kembali lanjutan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Sarang Burung Walet dan Ranperda Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung Kehormatan DPRD, Selasa (22/09/2020).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda Marthen Tangkere, didampingi Ketua Welty Komaling, serta anggota Bapemperda, Supandri Damogalad dan I Wayan Gede.
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Bagian Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Keuangan Daerah (BKD).
Pada pukul 10.00 Wita dalam agenda rapat pertama mereka membahas tentang Ranperda Sarang Burung Walet yang merupakan inisiatif DPRD. “Pembahasan hanya sebentar karena merupakan finalisasi dari pembahasan tahap I yang telah dilaksanakan sebelumnya,” kata anggota Bapemperda, Supandri Damogalad.
Menurutnya, usai finalisasi maka akan masuk tahap fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). “Tetapi tahap fasilitasi dilakukan Bapemperda usai Paripurna tahap I kemarin. Jadi, karena ini terkait retribusi maka kami mendiskusikan apa-apa saja yang menjadi masukan untuk menyempurnakan poin-poin yang masuk dalam Ranperda, sebelum disahkan menjadi Perda,” ungkap Damogalad.
Sementara dalam agenda rapat selanjutnya, pada pukul 14.00 Wita, Bapemperda kembali membahas Ranperda IMB yang merupakan inisiatif dari pihak eksekutif. “Nantinya kalau Ranperda IMB ini telah disahkan menjadi Perda, instansi teknis yang bertanggungjawab terkait retribusi mungkin di Dinas PUPR karena ada bidangnya di instansi tersebut. Sementara DPMP-TSP hanya melakukan pendampingan saja,” jelas Wakil Ketua Bapemperda, Marthen Tangkere.
Lanjut Marthen, pihaknya menargetkan kedua Ranperda inisiatif legislatif dan eksekutif itu bisa disahkan sebagai Perda tahun ini juga. “Targetnya dua Ranperda ini sudah disahkan menjadi Perda sebelum tahun 2020 ini berakhir,” pungkas dia. (advetorial)