BOLMONG, dutademokrasi.com— Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Pangkerego Zakaria menegaskan larangan pelaksanaan Pilkada 2020 kaitan erat dengan protokoler pencegahan covid 19. Penerapan aturan yang ada memungkinkan bagi penyelenggara, tim pemenangan dan pasangan calon berproses sesuai hukum yang berlaku.
Hal ini dilontarkannya, Selasa (29/09/2020). “Pelanggaran Protokoler covid 19 Pilkada 2020 dapat ditindak. Dalam aturan PKPU ada ketentuan pasan yang mengatur tata cara penyelenggaraannya,” kata Pangkerego.
Menurut Ketua Bawaslu dalam ketentuan penyelengaraan hajatan pada kondisi pandemi saat ini telah diatur sesuai ketentuan yang ada. Dimana beberapa hal yang tidak lagi diperkenankan dilakukan untuk pencegahan penyebaran covid 19. “Rapat umum tidak bisa lagi, kegiatan melibatkan banyak orang, sosial kebudayaan sifatnya pengelaran seni, pasar murah (bazar) dan pelayanan kesehatan gratis dan ulang tahun partai politik, tidak diperkenankan lagi,” tegas Pangkerego.
Jika terjadi pelanggaran terutama dalam protokoler covid 19, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat teguran secara tertulis. Jika dalam kurun waktu satu kali 24 jam tidak diindahkan oleh pasangan calon atau penyelenggara, pihak Bawaslu dapat melanjutkan pada proses pelaporan hukum dan ditindak dengan menggunakan aturan lain.
“Ada beberapa acuan penerapan hukum untuk penindakan pelanggaran covid 19. Ada aturan Menteri Kesehatan, ada pula Maklumat nomor tiga yang bisa digunakan. Juga aturan-aturan lainnya yang bisa diambil dalam penanganan kasus tersebut,” ucap Pangkerego.
Dia berharap, ketentuan aturan yang telah ditetapkan dapat ditaati baik oleh pasangan calon maupun tim sukses yang ada. “Ketentuan lainnya seperti surat edaran pemerintah daerah yang memberlakukan batasan pada hajatan masyarakat kecuali kedukaan, sepanjang tidak ada calon dalam pelaksanaan tersebut, diluar kewenangan Bawaslu,” ujarnya. (cepe)