BOLMUT,dutademokrasi.com – Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan TNI bersama Pemerintah Daerah setempat melaksanakan operasi justisi pendisiplinan masyarakat berupa razia masker disejjumlah titik pertokoan, SPBU, Pasar tradisional dan dijalan trans sulawesi yang ada diwilayah enam kecamatan.
Kapolres Bolmut, AKBP Eko Kurniawan SIK saat dimintakan tanggapannya, Senin (14/09/2020) mengatakan, operasi ini dilaksanakan untuk mempertegas pendisplinan protokol seperti penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tangan yang telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2020,
“Operasi ini akan rutin dilaksanakan untuk mendisplinkan masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19, tujuannya agar masyarakat lebih peduli dengan protokol kesehatan ini, walaupun situasi kita berada di zoba kuning dan kami tidak berharap Bolmut ini akan menjadi daerah zona orange ataupun merah,”jelas Kapolres.
Saat ditanyakan terkait apa sanksi apabila ada masyarakat yang melanggar, Kapolres menjelaskan untuk saat ini masih mengedepankan sanksi sosial.
“Yah kita lihat selama operasi ini apabila masyarakat masih tidak menjalankan protap kesehatan COVID-19 ini akan dilakukan sanksi tegas seperti sanksi administrasi dan denda yang telah dituangkan dalam Perbup dan kami tidak main main soal sanksi tersebut,”tegas Eko.
Kapolres pun berharap, pelaksanaan operasi ini mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dikabupaten Bolmut.
“Pada kesempatan ini saya juga mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan wartawan untuk bersama sama melakukan sosialisasi terkait pendisplinan untuk.mencegah virus corona ini, karena lebe baik pake masker dari pada kita mendapatkan sanksi dikemudian hari hanya gara gara tidak menggunakan masker ataupun protap kesehatan lainnya,” kunci Kapolres,
(Jaya)