BOLMONG, dutademokrasi.com— Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow digelar Video Converence (Vidcon). Kegiatan digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Kehormatan DPRD-Lolak. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua Welty Komaling, didampingi Wakil Ketua Abdul Kadir Mangkat.
Penyelenggaraan rapat Paripurna yang digelar tersebut, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutip tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022.
Hadir dalam vidcon tersebut, Bupati Dra Hj yasti S Mokoagow, Wakil Bupati Yanny R Tuuk, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang bersama jajaran pemerintahan daerah. selain itu pula, 20 anggota DPRD turut serta pada pelaksanaan ini dan dinilai rapat tersebut korum untuk digelar.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, saat memimpin jalannya rapat paripurna tersebut mengatakan, melihat dari daftar hadir Anggota DPRD Bolmong yang ada saat ini maka rapat paripurna ini telah kuorum dan Sah untuk di mulai. “Berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2018, pasal 97 ayat 1, maka rapat paripurna ini telah korum dan siap untuk di mulai,” ucap Welty.
Rapat pun dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan dari enam fraksi DPRD Bolmong terkait Ranperda perubahan RPJMD tersebut. Secara keseluruhan enam fraksi tersebut, menerima usulan tersebut untuk ketahap selanjutnya.
Setelah di setujui dan ditetapkan menjadi Perda, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua DPRD Welty Komaling dan Wakil Ketua I Sukron Mamonto, Wakil Ketua DPRD II Abdul Kadir Mangkat, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk. (cepe)