BOLMUT,dutademokrasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar paripurna dalam rangka penyampaian perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Bolmut tahun 2020, Selasa (15/9/2020).
Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Bolmut, Saiful Ambarak tersebut dilangsungkan secara virtual melalui video conference (Vicon) bersama Bupati Bolmut, Drs Depri Pontoh; Wakil Bupati Bolmut, Drs Amin Lasena, Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra; dan Sekretaris Daerah, DR.Asripan Nani bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Ambarak dalam sambutannya mengatalan, bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Bolmut, pada 14 September 2020, disepakati pelaksanaan paripurna penyampaian perubahan KUA-PPAS Kabupaten Bolmut tahun 2020 dilaksanakan pada selasa hari ini.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bolmut, Drs. Musliman Datukramat, M.Si melalui laporannya mengurai, rapat paripurna digelar berdasarkan surat masuk ke DPRD Bolmut, yakni surat Bupati Bolmut, nomor 050/1477/Setdakab.Bapelitbang, perihal penyampaian Rancangan KUA-PPAS tertanggal 11 September 2020.
Wakil Bupati (Wabup) Bolmut, Drs. Amin Lasena, MAP, melalui Vicon, menyampaikan bahwa secara garis besar, prioritas perubahan APBD Bolmut tahun 2020, meliputi penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan lain lain yang merujuk dari serapan anggaran semester satu dan pengaruh penurunan Pendapatan daerah yang berkisar pada angka 63 Milyar.
Wabup juga menegaskan prioritas terhadap penekanan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa), merujuk dari Silpa tahun sebelumnya.
Terkait hal ini, sebagaimana telah disetujui oleh segenap Anggota DPRD Bolmut, maka Wakil Ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak, S.Pd.I menetapkan bahwa Rancangan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Bolmut tahun 2020, akan dibahas pada tahap selanjutnya, oleh Badan Anggaran DPRD Bolmut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
(Adve/Jaya)