KOTAMOBAGU,dutademokrasi.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang lembaga adat, bertempat di restoran Lembah Bening Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur, Sabtu (19/9/2020).
Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugrah Begie Chandra Gobel, mengatakan, uji publik ini merupakan tahapan proses penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Masukan dan saran dari para peserta uji publik, menjadi bagian penting dalam penyusunan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Begie.
Lanjutnya, maksud dan tujuan dibentukya Perda itu, selain sebagai pedoman penataan lembaga adat di daerah Kota Kotamobagu, juga untuk menjaga eksistensi lembaga adat sebagai mitra kerja pemerintah daerah atau pemerintah desa, dalam pelaksanaan program pelestarian pengembangan dan pemanfaatan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat.
“Tujuannya agar di Kota Kotamobagu sudah ada lembaga yang diakui oleh seluruh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, terkait penyelenggaraan atau produk keputusan adat. Dengan adanya Perda ini, diharapkan nantinya tidak ada lagi silang pendapat. Sebab, beberapa kejadian baik dalam pemberian gelar adat atau pemberian sanksi adat, kadang kala terjadi kontroversi. Karena lembaga yang memberikan gelar dan sanksi itu, bukanlah representasi dari perwakilan adat yang diakui di Kota Kotamobagu,” ujarnya.
“Selain itu, dengan adanya Perda tentang lembaga adat ini, artinya sudah ada lembaga yang diakui oleh masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga, staf ahli Bapemperda Ishak R Sugeha dan Ketua Bapemperda Anugrah Begie Chandra Gobel.
Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdi Korompot, anggota Bapemperda, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotamobagu, Anki T Mokoginta, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Camat Kotamobagu Utara, Lurah, Sangadi, Tokoh-tokoh adat, ketua lembaga adat desa dan kelurahan, pemerhati adat, Ormas Laskar Bogani Indonesia (LBI) dan para pemuda yang tergabung dalam Tim Telusur Jejak Bogani (T2JB). (tim)