KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com – Korwil Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulawesi Utara, Lucky CH M Sanger menyerahkan SK Mandat Nomor : 6.2913.A/SM/PP FSBSI – (K) SBSI/VII/2020 kepada DPC SBSI Kota Kotamobagu (KK), yang ditanda tangani lansung Ketua Umum PP FSBSI, Prof Dr Muchtar Pakpahan dan Sekjen Vindra Whindalis.
SK tersebut diterima langsung Sekretaris DPC SBSI Kotamobagu David R Wullur serta turut disaksikan jajaran pengurus Korwil SBSI Sulut.
Korwil Sulut, Lucky Sanger berpesan agar DPC Kotamobagu segera melaksanakan sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
“Penting bagi seorang pekerja yang akan bekerja untuk mengetahui aturan yang bisa menjadi pedoman, pegangan, bahkan menjadi pelindung mereka kelak ketika bekerja,” kata Lucky
“Dingatkan kepada pengurus DPC juga segera konsolidasi organisasi untuk membentuk PK dengan ke anggotaan minimal 200 anggota atau memilki minimal tiga PK,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPC SBSI Kotamobagu, Yudi Lantong SH menyambut diterimanya SK tersebut dan menyampaikan akan melaksanakan Konfercab dalam waktu dekat.
“SK yang kami terima adalah SK Mandatory, dan salah satu tugas utama adalah melaksanakan Konfercab, dan melakukan penguatan organisasi serta dilanjutkan kerja-kerja penguatan para pekerja,” kata Lantong.
Sementara Sekretaris DPC SBSI Kotamobagu, David R Wullur yang menerima SK dari Korwin menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan.
“Segenap pengurus SBSI Kotamobagu akan semaksimal mungkin membesarkan SBSI di Kotamobagu dan memaksimalkan kerja advokasi untuk kesejahteraan pekerja di Kotamobagu,” kata Wullur. (tim)