BOLMONG, dutademokrasi.com— Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (31/08/2020) menggelar sidang Komisi Irigasi (Komir) tahap I. Kegiatan digelar di aula rapat Kantor Bappeda Lolak, dibuka langusung oleh Ketua Komir Bolmong, Kepala Bappeda Yarlis Awaludin Hatam.
Kegiatan yang digelar ini, sebagai tindak lanjut atas terbentuknya Komir Kabupaten Bolmong yang telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu. Mengikutsertakan, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone,Pengamat Irigasi, Konsultan ISAI Bangda Regional 6, Konsultan Pendukung IPDMIP Pertanian, Ketua IP3A D.I Toraut, Ketua IP3A Daerah Irigasi Kosingolan, Bagian Hukum dan Ham, Bagian Administrasi Pembangunan dan perekonomian Setda Bolaang Mongondow.
Melalui Kabid Infrastruktur dan Kewilayaan Winci Mokorimban menyampaikan sidang pertama Komisi Irigasi Kabupaten Bolaang Mongondow membahas tentang pelaksanaan Tata Tertib Sidang Pleno dan Bidang pada Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Bolaang Mongondow. “Dalam Komisi Irigasi ini, ketua adalah Kepala Bapedda Bolmong,” kata Mokorimban.
Dijelaskannya, Komisi irigasi mempunyai tugas membantu gubernur atau bupati/walikota dalam membuat kebijakan sesuai dengan kewenangannya, meliputi: Peningkatan Jaringan Irigasi, Memberikan masukan dan pertimbangan untuk kegiatan peningkatan jaringan irigasi pada daerah irigasi. “Komisi ini telah diatur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan panduan pemangkuh program yang ada,” jelas Winci.
Katanya pula, hasil dari sidang tersebut sangat penting bagi daerah terutama dalam segi pembangunan infrastruktur dibidang pertanian daerah. “Tentunya kegiatan ini sangatlah penting untuk kita laksanakan. Apa terlebih, Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan daerah yang memiliki hamparan persawahan yang luas dan dikenal dengan lumbung beras Sulawesi Utara,” tambah Kabid Infrastruktur dan Kewilayaan ini.
Sidang Komisi Irigasi ini telah mengikuti sesuai prosedur Protokol penanganan Covid 19 yaitu peserta diwajibkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Memakai Masker selama kegiatan berlangsung, mencuci tangan dengan sabun / memakai hand sanitizer sesuai anjuran Protokol Covid -19, mengukur suhu tubuh sebelum mengikuti kegiatan dan Menjaga Jarak antar peserta selama kegiatan berlangsung. (cepe)