BOLMUT,dutademokrasi.com – Peristiwa penganiayaan yang di lakukan oleh Sangadi (Kepala Desa) Dalapuli Timur, Kecamatan Pinogaluman berakhir di jeruji besi.
Pasalnya, oknum Sangadi Inisial SD tersebut resmi dilaporkan oleh warga melakukan pemukulan terhadap ibu rumah tangga Sri Sisia Tegila (22) pada tanggal 23 Agustus 2020.
Kapolsek Pinogaluman, IPTU Kornelius kepada dutademokrasi.com, Senin (31/08/2020), mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah dinyatakan sebagai tersangka, dan diperkuat dengan dua alat bukti.
“Pastinya penahanan oknum sangadi desa Dalapuli Timur tersebut telah melalui proses, dan anggota Reskrim telah bekerja maksimal nengumpulkan alat bukti berupa alat dan hasil visum dan diperkuat keterangan para saksi,”kata Kornelius.
Saat ditanya pasal apa yang menjerat oknum sangadi tersebut, Kapolsek mengungkapkan dijerat dengan pasal 351 ayat satu yakni Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kapolsek pun menjelaskan kronologis singkat pemukulan bermula saat Sangadi melakukan sidang untuk menyelesaikan persoalan antara korban dan suami korban, Marwan Moha dirumah pribadi milik TSK SD.
“Namun tiba tiba pada saat sidang berlangsung oknum sangadi mengangkat meja kayu didepannya menghadap korban yang sedang duduk, dan lalu memukulkan meja tersebut kepada korban sebelah kanan dan mengenai leher dan pundak kanan korban. Sehingga mengakibatkan pusing dan jatuh pingsan hingga dibawa ke Puskesmas Buko untuk menjalani perawatan,”jelas Perwira pangkat dua balok tersebut.
(Jaya)