BOLMONG, dutademokrasi.com— Dalam operasi patuh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bolaang Mongondow, Senin (27/07/2020), berhasil menjaring 16 kendaraan yang memiliki pelanggaran. Operasi dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Bolmong AKP Rusdin Zima di Simpang Tiga Kelurahan Inobonto I, tepatnya di Jempatan Kaiya.
Operasi patuh yang digelar tersebut, menitik beratkan pada pelanggaran-pelanggaran kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang melintasi jalur tersebut. Dari 16 kendaraan yang terjaring tersebut, pelanggaran yang diperoleh pengemudi tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak lengkapnya surat-surat kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Operasi patuh ini terbagi atas upaya himbauan sebesar empat puluh persen, teguran sebesar empat puluh persen, dan tindakan sebesar dua puluh persen. Nah, seluruh upaya itu kita lakukan, dan ada juga yang harus kita tindak karena memiliki pelanggaran seperti tidak memiliki SIM dan STNK,” ungkap Kasat Lantas Polres Bolmong AKP Rusdin Zima.
Kegiatan operasi yang dilakukan tersebut, tanpa menyampingkan protokoler kesehatan ditengah pandemi covid 19 ini. Baik petugas yang sementara beroperasi maupun pengendara yang melintasi, ditetakankan untuk menggunakan masker sesuai dengan ketentuan kesehatan nasional.
“Setelah sekian lama tidak menggelar operasi, hari ini kembali digelar operasi patuh meski di tengah pandemi Covid-19. Kita juga mengimbau, selain untuk tertib berlalu lintas, masyarakat khususnya pengendara untuk ikut menerapkan protokol kesehatan saat berkendara. Harus menggunakan masker, dan menjaga jarak,” kata Rusdin.
Untuk diketahui, dari 16 pelanggar tersebut, sebanyak 7 pelanggar merupakan pengendara roda dua. Sementara itu, 9 pengendara roda empat ditindak oleh personil Satlantas Polres Bolmong. (cepe)