JAKARTA,dutademokrasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah komando Ketua Firli Bahuri kembali menunjukkan tajinya, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Kutai Timur dan Ketua DPRD yang telah resmi dinyatakan tersangka kasus suap pada Sabtu 3 Juli 2020.
Dikutip dari Tempo.co, Wakil Ketua KPK,Nawawi Pomolango pada konfrensi pers digedung KPK mengatakan, bahwa KPK sejak lama memantau adanya dugaan korupsi dalam proyek yang melibatkatkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar bersama istrinya yang juga Ketua DPRD,Encek Unguria Riarinda Firgasih, sejak Februari 2020.
“Ini yang pertama kali disadap pascarevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dimana sejak Februari, kami menyadap pertama kali atas dasar adanya informasi dari masyarakat,”kata Pomolango.
Pomolango pun menjelaskan, bahwa penyadapan yang dilakukan karena menduga keduanya memiliki peran masing-masing dalam mengatur proyek di kabupaten itu.
“KPK tak menyangka tersangka Bupati Kutai Timur, Ismunandar menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran, sementara Encek selaku Ketua DPRD diduga melakukan intervensi atas penunjukan pemenang lelang proyek di Pemerintah Daerah Kutai Timur,”jelas Putra Sulawesi Utara tersebut.
Dan dalam konfrensi pers tersebut, KPK juga menetapkan tiga pejabat dinas di Kutai Timur menjadi tersangka kasus ini, di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Aswandini, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Musyaffa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Suriansyah.
Dimana KPK menduga Aswandini berperan mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Suriansyah berperan mengatur dan menerima uang dari para rekanan setiap pencairan termin. Nilai potongan 10 persen dari jumlah pencairan. Sedangkan Musyaffa, orang kepercayaan Bupati, diduga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang di dinas Kabupaten Kutai Timur.
KPK menetapkan kelima orang itu menerima sejumlah uang dari kontraktor proyek di Kutai Timur. Dua kontraktor ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Dan dalam penangkapan itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 170 juta, buku tabungan berisi Rp 4,8 miliar dan deposito senilai Rp 1,2 miliar.
(Jaya/ Sumber Tempo.co)