BOLMUT,dutademokrasi.com – DPRD Bolaang Mongondow Utara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (01/07/2020).
Raperda yang ditetapkan pada Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmut, Frangky chendra dan Wakil ketua I, Drs Salim Bin Abdullah dan Wakil ketua II, Salim Bin Abdullah dan anggota DPRD.
Dan pada agenda rapat paripurna tersebut meliputi laporan Badan Anggaran, penyampaian masing masing fraksi, dan pendapat akhir Bupati Bolmut.
Dalam agenda tersebut, seluruh fraksi DPRD Bolmut telah menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Terkait hal ini pula, pihak DPRD Bolmut menetapkan keputusannya, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris DPRD Bolmut, Drs. Musliman Datukramat, M.Si, bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Bolmut tahun 2019, disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Bolmut tahun 2019.
(Jaya)