KOTAMOBAGU,dutademokrasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Adat, Jumat (3/7/2020).
Adapun kali ini adalah pembahasan lanjutan setelah sebelumnya dilakukan pembahasan via video conference pada tanggal 4 April 2020.
Pembahasan kali ini sudah tidak memggunakan teknologi video conference, tapi dengan tatap muka langsung di ruang paripurna DPRD Kotamobagu. Namun tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pembahasan dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu, Anugerah Beggie Chandra Gobel, dengan melibatkan sejumlah unsur diantaranya Assisten I Pemkot Kotamobagu, Kepala Disbudpar, Badan Kesbang Linmas, Kabag Hukum, Satpol PP, Camat, dan pemerhati serta penggiat adat di Kotamobagu.
Dikatakan Begie, Ranperda ini merupakan tindaklanjut dari usulan masyarakat tentang pembentukan peraturan daerah lembaga adat di Kota Kotamobagu.
“Aspirasinya kita tampung dan tindaklanjuti lewat Ranperda ini,” kata Begie.
Lanjutnya, Ranperda lembaga adat berbeda dengan hal lainnya, sehingga perlu melibatkan beberapa tokoh masyarakat dan penggiat adat dan budaya yang ada di Kota Kotamobagu.
“Kontennya itu lebih spesifik makanya kami libatkan beberapa orang yang cukup memahami dan memiliki pengetahuan tentang masalah adat ini,” terangnya.
Beberapa materi yang dibahas pada pembahasan tersebut diantaranya tentang maksud dan tujuan adanya lembaga adat di Kota Kotamobagu.
“Kami juga akan pelajari aturan lembaga adat di tingkat kelurahan dan desa, apakah bentrok atau tidak dengan lembaga adat di tingkat Kota Kotamobagu,” ujarnya.
Disinggung jika Perda lembaga adat sudah ditetapkan, apakah berlaku hingga ke desa dan kelurahan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, tidak menutup kemungkinan hal itu akan dilakukan.
“Rencananya seperti itu. Tapi kami akan konsolidasikan dulu dan sesuaikan dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 18 Tahun, walaupun dalam prakteknya saat ini di tingkat Desa dan Kelurahan sudah ada,” tandasnya.
Setelah beberapa jam pembahasan, rapat di skorsing.”Rapat pembahasan ini belum selesai. Masih akan dilanjutkan kembali melalui agenda kerja dalam waktu dekat ini,” kata Beggie. (advertorial)