BOLMONG, dutademokrasi.com— Video Converece (Vidcon) Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perubahan rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 digelar Senin (22/06/2020). Pelaksanaan diikuti langsung oleh Bupati Dra Hj Yasti S Mokoagow. Kegiatan diprakarsai oleh Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bolmong.
Selain bupati, ikut dalam Vicon tersebut,jajaran pemerintahan, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, para asisten dan staf ahli, Pimpinan-pimpiinan SKPD, para Camat. Disaksikan pula oleh Bappeda Provinsi Sulawesi Utara.
Bupati Yasti dalam sambutannya menyampaikan, meski di tengah-tengah pandemi Covid-19, namun Pemkab tetap konsisten dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara, lebih khusus pengabdian kepada Kabupaten Bolmong. “Musrenbang Perubahan yang dilaksanakan ini, sangat penting dan strategis sebagai forum bagi kita semua selaku pemangku kepentingan di daerah ini,” ungkap Bupati.
Menurut Bupati Yasti, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar fungsi pemerintah, maupun antara pusat dan daerah. “Perencanaan pembangunan juga bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, pengoptimalan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan,” tuturnya.
Bupati Yasti menjelaskan, perubahan RPJMD dan rencana kerja pemerintah daerah, diatur tentang perubahan RPJMD yang dapat dilakukan apabila, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. “Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri No 86 Tahun 2017 dan terjadi perubahan yang mendasar. Berdasarkan beberapa hal tersebut, maka perlu dilakukan perubahan terhadap RPJMD Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022,” terang Bupati.
Hal lain yang mendasari dilakukannya perubahan RPJMD Bolmong kata dia, adalah hasil pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD Bolmong Tahun 2017-2022. Selain itu, terkait akuntabilitas kinerja daerah, penyusunan RPJMD harus mengakomodir berbagi peraturan lainnya, salah satunya adalah peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan peraturan MenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah. “Untuk itu, saya berharap dokumen perubahan RPJMD yang akan dihasilkan nanti, telah melalui penyelarasan terhadap masalah dan isu strategis yang dihadapi saat ini, serta dinamika perkembangan peraturan yang ada, sebagai pedoman bagi kita dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, sehingga dokumen perubahan RPJMD ini dapat menjadi pendorong bagi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien,” tegasnya.
Kepala Bappeda, Yarlis Awaludin Hatam menambahkan, Musrenbang perubahan RPJMD tersebut, butuh masukan atau umpan balik, untuk kesamaan pandangan tentang tujuan dan sasaran perubahan PRJMD tahun 2017-2022 dengan data dan informasi yang memadai. Sehingga akan menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, dapat dipublikasikan, serta dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bolmong.
Perubahan ini kata dia, mulai akan disusun oleh semua perangkat daerah sesuai dengan visi-misi, tujuan dan sasaran yang tertuang dalam rancangan perubahan RPJMD kabupaten Bolmong tahun 2017-2022. “Sehingga, setiap dokumen perencanaan yang disusun, memiliki sinkronisasi dan saling mendukung antara satu dokumen dengan dokumen lainnya,” ujar Yarlis. (advetorial)