BOLMONG, dutademokrasi.com— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bolaang Mongondow, setelah melakuka koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten, mengeluarkan himbauan terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah. Dua ketentuan yang diperbolehkan dalam pelaksanaannya mengacu pada Keputusan MUI sebelumnya 17 Mei 2020 lalu dan Surat Pemerintah Daerah tertanggal 18 Mei 2020.
Keputusan yang ditetapkan dua hal tersebut dalam pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) terdiri dari :
- Jika ada yang melaksanakan shalat idul fitri secara berjamaah di rumah bersama dengan keluarga inti atau secara sendirian diperbolehkan dengan tetap mengacu pada ketentuan syar’i tentang shalat idul fitri di rumah dimasa sebahagian wilayah kita terdampak covid 19
- Jika akan melaksanakan shalat idul fitri secara berjamaah di Masjid atau di Lapangan terbuka maka wajib mengikuti ketentuan sebagaimana termaktub dalam taudziah MUI Kabupaten Bolmong per tanggal17 Mei 2020 dan wajib pula mengikuti protokoler kesehatan sebagaimana ketentuan pemerintah melalui edaran kementerian kesehatan Republik Indonesia.
Sekretaris MUI Kabupaten Bolmong Renti Mokoginta mengatakan dalam koordinasi bersama dengan pemerintah daerah, didapatkan kesimpulan bahwa Bolaang Mongondow sampai menjelang hari pelaksanaan masih dikategori relatif aman dari penyebaran covid 19. “Ketentuan-ketentuan yang disampaikan baik oleh pemerintah dan MUI wajib untuk ditaati dalam pelaksanaannya nanti oleh warga muslim Bolmong,” kata Renti.
Berikut ini, ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolmong Nomor 400 /SETDAKAB/07/100/V/2020 yang merujuk pada Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 17 Mei 2020 tentang penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah untuk penyelenggaraan Shalat Ied :
- Desa/Kelurahan yang rencana melaksanakan shalat Idul Fitri harus membentuk Panitia Pelaksana yang bertugas menyiapkan, mengawasi dan mempertanggung jawabkan hasil pelaksaan kegiatan shalat Idul Fitri
- Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilaksanakan ditempat terbuka/tidak didalam masjid dan sedapat mungkin dilaksanakan perdusun
- Setiap Jamaah yang mengikuti Shalat Idul Fitri diwajibkan menggunakan APD (Alat Perlindungan Dirl) sebagaimana protap kesehatan yang meliputi penggunaan masker, sarung tangan karet,
pakaian lengan panjang serta membawa sajadah masing-masing - Tidak dibenarkan melakukan kontak fisik/berjabat tangan sebelum dan sesudah pelaksanaan shalat Idul Fitri
- Jamaah shalat Idul Fitri hanya berasal dari dalam desa/kelurahan yang bersangkutan, tidak diizinkan menerima jamaah dari luar desa maupun kelurahan yang lain
- Masyarakat yang baru pulang bepergian dari wilayah pandemic Covid 19 paling kurang 1 (satu) bulan, tidak diperbolehkan menjadi jamaah shalat Idul Fitri
- Tidak mengikutsertakan anak dibawah umur 10 tahun dan Lansia dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri
- Surat penegasan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M
Berikut Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 17 Mei 2020 tentang penyelenggaraan
Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah Tahun 2020 Masehi :
- Desa/Kelurahan dapat menyelenggarakan shalat Idul fitri secara berjamaah di Masjid atau di Lapangan terbuka, apabila ada desa/kelurahan yang belum ada yang terkonfirmasi positif covid 19, belum ada warga status PDP dan ODP
- Apabila desa/kelurahan sebagaimana pada poin a diatas akan melaksanakan shalat idul fitri di lapangan atau di Masjid, maka jamaah harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
- Tidak dalam status positif covid 19
- Tidak dalam status ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pemantauan), ODRP (Orang Dalam Riwayat Perjalanan) dan Atau OTG (Orang Tanpa Gejala)
- Jamaah dalam pelaksanaan idul fitri hanya dari desa/kelurahan yang bersangkutan (Tidak diijinkan menerima jamaah dari desa/kelurahan lain)
- Penduduk desa/kelurahan yang baru pulang dar bepergian dalam kurun waktu satu bulan, tidak diperkenankan ikut dalam pelaksanaan shalat Ied
- Penduduk dalam status karantina mandiri tidak diperbolehkan melaksanakan shalat Ied berjamaah
- Jamaah tidak dalam keadaan sakit akibat penyakit bawaan atau penyakit lainnya
- Penduduk yang berumur 10 tahun kebawah tidak diperkenankan melaksanakan shalat Ied berjamaah
- Khotbah agar disusun secara singkat, padat dan jelas
- Setiap jamaah membawah sajadah masing-masing
“Ketentuan yang ditetapkan ini menjadi perhatian bagi warga Muslim Bolmong dalam penyelenggaraan Shalat Ied nanti. Ini juga wajib untuk disosialisasikan oleh Pemerintah Desa sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap protokoler pencegahan penyebaran covid 19 di darah,” ujar Renti Mokoginta. (cepe)