Di Sulut Baru Dua Daerah Ini Yang Direkomendasi Menerapkan New Normal

JAKARtA,dutademokrasi.com 102 Pemerintah Daerah yang tersebar di 32 Provinsi diberikan kewenangan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk menerapkan tatanan normal yang baru atau new normal.

“Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” demikian keterangan BNPB yang dilansir detikcom, Minggu (31/05/2020)

BNPB menjelaskan pemberian kewenangan didasari atas kriteria epidemiologi dan surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dan dari 102 daerah tersebut untuk Provinsi Sulawesi Utara, ada dua daerah yang direkomendasi untuk menerapkan new normal tersebut yakni kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Berikut daftar 102 daerah yang direkomendasi menerapkan new normal :

  1. Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar
  2. Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan
  3. Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas
  4. Riau: Rokan Hilir, dan Kuantan Singgigi
  5. Jambi: Kerinci
  6. Bengkulu: Rejang Lebong
  7. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang
  8. Bangka Belitung: Belitung Timur
  9. Lampung: Lampung Timur dan Mesuji
  10. Jawa Tengah: Tegal
  11. Kalimantan Timur: Mahakam Ulu
  12. Kalimantan Tengah: Sukamara
  13. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
  14. Gorontalo: Gorontalo Utara
  15. Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut
  16. Sulawesi Barat: Mamasa
  17. Sulawesi Selatan: Toraja Utara
  18. Sulawesi Tenggara: Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan
  19. Nusa Tenggara Timur: Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan
  20. Maluku Utara: Halmahera Tengah dan Halmahera Timur
  21. Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya
  22. Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya
  23. Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak.

(Jaya/sumber detiknews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.