BOLMUT, dutademokrasi.com – Pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen hanya berlaku pada pelanggan yang bersubsidi untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemic global covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Layanan Pelanggan, PLN Boroko, Muhammad Rajavales ST kepada dutademokrasi.com, Jumat (03/04/2020).
“Iyah.memang benar ada pembebasan tarif untuk pelanggan yang memiliki meteran 450 VA dan pemotongan terhadap masyarakat yang menggunakan meteran 900 VA, namun tidak berlaku secara umum karena yang wajib mendapatkan pembebasan dan pemotongan 50 persen itu hanya untuk pelanggan yang mendapatkan subsidi oleh Pemerintah,”jelas Rajavales.
Tinjau Perbatasan Sulut-Gorontalo, Kapolda Royke Lumowa Geser Posko COVID-19
Dia pun mengungkapkan, bahwa pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan Informasi resmi dari unsure pimpinan di tingkat pusat meskipun informasi dari Kementrian ESDM memang telah beredar pada berbagai media.
“Untuk posisi sekarang, kami sebatas menunggu petunjuk resmi dari kantor PLN pusat. Jika sudah ada kami pasti siap untuk menindaklanjuti,”ungkapnya.
(Jaya)