BOLMONG, dutademokrasi.com— Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2019, menjalankan tugas dan fungsi legislasi dalam pengawasan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ditengah kondisi pandemi covid 19, pelaksanaan ini tetap dijalankan dengan menggunakan protokoler pencegahan penyebarannya, sesuai dengan ketentuan kesehatan nasional.
Bertempat di aula Rapat Paripurna Gedung Keormatan DPRD Bolaang Mongondow, Pansus yang diketuai langsung oleh anggota DPRD Fraksi PKB Supandri Damogalad, satu- persatu memanggil SKPD untuk peninjauan LKPJ 2019. Kegiatan yang dilakukan hampir sepekan lebih, berlangsung dengan baik sesuai dengan harapan bersama.
“Ada beberapa SKPD yang sudah tidak kami adakan di sini. Terutama yang berhubungan langsung dengan kondisi covid 19 untuk penanganan daerah termasuk Dinas Sosial yang sampai hari ini masih terus melakukan perbaikan data di desa-desa,” kata Supandri.
Dikatakannya, pelaksanaan ini merupakan salah satu tahapan yang wajib untuk dilakukan dalam penetapan LKPJ Kepala daerah. “Amanat undang-undang jelas ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga pelaksanaan ini tetap digelar meskipun kita dalam kondisi pandemi. Namun, protap pelaksanaan tetap mengacu pada ketentuan kesehatan nasional pencegahan covid 19,” jelas Politisi PKB ini.
Dalam Rapat Pansus tersebut, itu menghasilkan belasan rekomndasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggung JAwaban Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2019. Yang diantaranya merekomendasikan untuk mendefinitifkan para pejabat yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt)
Ada juga merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar lebih professional dalam melakukan verifikasi terhadap pihak ke tiga peserta lelang kegiatan. (advetorial)