BOLMUT, dutademokrasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Drs Depri Pontoh untuk mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dan hal itu dianggap perlu melihat kondisi saat ini untuk mengurangi beban PNS selama tanggap darurat bencana alam COVID-19.
“Pak Depri perlu mengambil sikap tersebut mengingat dampak COVID-19, Dan pasti akan disetujui oleh pihak Bank Sulutgo apabila ada permintaan Pemda dalam hal ini Bupati Bolmut, untuk dapat memberikan keringanan angsuran kepada seluruh PNS dan bahkan bila perlu tenaga honorer sekalian mengingat kita dihadapi bulan suci ramadhan dan lebaran, banyak kebutuhan yang mereka harus penuhi ditengah krisis saat ini akibat COVID-19,”Kata Anggota Dewan Bolmut, Abdul Eba Nani kepada dutademokrasi.com,Sabtu (18/04/2020).
Eba pun menjelaskan, pada dasarnya Bank Sulutgo ini adalah mitra Pemda dan juga merupakan Bank daerah dan disubsisi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan juga Pemda Bolmut, sehingga perlu bagi Bupati untuk menyurat kepada pihak Bank tersebut, dengan jangka waktu selama tiga bulan kedepan untuk mengatasi dampak COVID-19 ini.
“Pandemi COVID-19 adalah persoalan kemanusiaan yang berdampak pada kondisi keuangan dan perekonomian.sehingga semua pihak wajib bersama-sama memitigasi dampak selama pandemi ini,dan saya rasa tiga bulan keringanan angsuran bagi PNS ini adalah salah satu cara Pemda Bolmut untuk mengatasi hal tersebut,”jelas politisi Partai Amanat Nasional.
(Jaya)