GORONTALO, dutademokrasi.com – Cegah penyebaran COVID-19 di Gorontalo, Kementerian Kesehatan akhirnya menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gorontalo.
SK Kemenkes No HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus (COVID-19).
Dilansir media read.id dalam SK tersebut tertulis, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo wajib melaksanakan PSBB, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran dan berlaku mulai tanggal 28 April 2020.
(Tim)