KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota tahun 2019, Hi Agus Suprijanta SE, mendesak agar bagian hukum Pemkot Kotamobagu dapat menganggarkan dana untuk bantuan hukum bagi warga yang kurang mampu di daerah ini.
Pasalnya kata ketua DPC Hanura Kotamobagu ini, dalam alokasi anggaran tahun 2019 tidak tertata dalam APBD.
“Ada beberapa hal menjadi masukan oleh Pansus LKPJ, salah satunya dana untuk bantuan hukum bagi warga kurang mampu agar dapat dialokasikan pada APBD Perubahan tahun ini,” kata Anggota DPRD tiga periode ini, Senin (27/04/2020) malam disela – sela pembahasan dengan beberapa SKPD.
Selain Bagian Hukum, Inspektorat dan Pendidikan, pihaknya juga akan melakukan pembahasan dengan Dinas Capil dan Dinas Ketahanan Pangan. “Seharusnya setiap kegiatan seluruh SKPD sudah masuk dalam APBD induk kemudian kembali diusulkan pada APBD perubahan,” tutur Agus.
Pantauan wartawan media ini Senin malam sekitar pukul 20.05 Wita. Meski ditengah wabah Corona Virus Disease-2019 (Covid 19), pansus LKPJ Wali Kota tetap menggelar pembahasan bersama SKPD dengan tetap mengutamakan Prosedur Tetap (Protap) pencegahan Virus Corona, dengan mewajibkan pimpinan dan ASN yang hadir menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Seperti, masker dan sarung tangan.
(idr)