BOLMUT, dutademokrasi.com – Dugaan adanya pungutan liar biasa disebut Pungli di SMP Negeri 1 Bintauna yang sempat viral dimedia sosial bahkan disejumlah media direspon oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara.
Komisi I pun berencana akan melakukan hearing terhadap pihak sekolah dan komite tersebut dengan instansi terkait yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
“Tujuannya untuk mencari Informasi dengan adanya pungutan yang dugaannya pungli berkedok musyawarah komite sangat bertentangan dengan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan itu yang harus kita perjelas,”jelas Aris Budi Setyawan Kohongia kepada dutademokrasi.com, Kamis (12/03/2020).
Dia pun menegaskan bahwa hal ini memang perlu dilakukan oleh pihak Komisi I mengingat apabila dilakukan pembiaran
maka akan terjadi lagi disekolah sekolah yang lain.
“Nantinya akan dikomunikasikan dengan anggota lain. kalau dari saya pribadi menginginkan harus diperjelas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),jangan sampai ada lagi pihak yang belum mengerti isi dari permendikbud tersebut.karena Permendikbud sangat jelas batasan batasan komite dan seperti apa proses pengumpulan dan pemberian partisipasi ke sekolah.Kalau komite, ya komite. bukan ke orang tua siswa yg akan ikut ujian. Dan itu sangat jelas dalam aturan,”Tegas Aris sapaan akrab Aleg Dapil dua tersebut.
Dan persoalan dugaan pungli ini mencuat setelah wali murid yang sempat mengeluh adanya pembebanan pada pelaksanaan ujian nasional dimana setiap wali murid dibebankan 115 Ribu rupiah dengan alasan bahwa untuk bayar koneksi jaringan dan lain lain.
“Kalau dihitung hitung ini terlalu besar bagi kami, karena 115 ribu itu angkanya terlalu besar, dan kalau dikali jumlah siswa peserta ujian nasional sekitar 118 peserta dikalikan 115 total yang terkumpul ada tiga belas juta, lima ratus tujuh puluh ribu rupiah, kong nintau uang mo bayar akang mo ambe dari mana, saat ini torang dapat musibah banjir bagini,”keluh wali murid yang enggan namanya disebut belum lama ini.
Sementara itu, pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bintauna, Dra Nurmila Datunsolang saat dikonfirmasi membenarkan kebijakan itu. Namun, ia membantah jika pihaknya sedang melakukan pungutan liar.
“Iya itu benar. Tapi itu bukan biaya Unjian Nasional, kami membahas kebijakan tersebut bersama pihak komite sekolah dalam rangka membenahi fasilitas simulasi ujian nasional yang memang anggaran simulasi tidak masuk pada pembiayaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disebut BOS, “jelas Kepsek SMP Negeri 1 Bintauna.
(Jaya)