BOLMONG, dutademokrasi.com— Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HT) ke-66, tepatnya 23 Maret 2020, yang telah teragendakan harus dibatalkan. Langkah yang dilakukan ini seiring dengan surat edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambei, untuk pencegahan penyebaran covid 19.
Pemberlakuan seperti ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow saja, secara keseluruhan 15 Kabupaten/Kota se-Sulut merasakan hal yang sama. Mengingat kemungkinan terjadi penyebaran covid 19 ditengah-tengah masyarakat Sulawesi Utara termasuk diKabupaten Bolaang Mongondow.
Ketua DPRD Welty Komaling menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow. “Agenda DPRD telah terjadwalkan. Namun karena kondisi negara kita ini tengah melakukan penncegahan covid 19, maka segala bentuk perayaan yang sudah diagendakan oleh daerah termasuk paripurna ini dibatalkan. Permohonan maaf kami dari lembaga DPRD atas kondisi ini,” kata Welty.
Katanya juga, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow menndukung keputusan pemerintah baik provinsi maupun daerah dalam upaya melakukan pencegahan penyebaran covid 19. “Keputusan yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk keselamatan rakyat. Untuk itu, Kami dari lembaga DPRD mendukung upaya yang dilakukan saat ini,” ucapnya.
Atas nama seluruh anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dan jajaran sekretariat dewan, Ketua DPRD Welty Komaling menyampaikan Dirgahayu Kabupaten Bolaang Mongondow ke-66. (advetorial)