BOLMONG, dutademokrasi.com— Penerapat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terbaru Nomor Nomor 8 Tahun 2020 tentang penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), membuka peluang kesejahteraan bagi tenaga-tenaga guru non PNS. Betapa tidak, 50 persen dalam penyediaan anggarannya diperuntukan untuk pembayaran gaji dan tunjangan saja.
Kebijakan ini dikeluarkan langsung oleh Mendikbud Nadiem Karim belum lama ini. Dimana pihaknya menaikan batas maksimal upah guru non PNS yang ada di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bolaang Mongondow. Pada penerapannya, Dinas Pendidikan Bolmong, telah menerima Petunjuk Teknis (Juknis) tata cara penyalurannya.
Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Renti Mokoginta, belum lama ini. Kata Kadis Pendidikan, dalam keputusan yang ditetapkan secara nasional tersebut, pihaknya sangat mendukung dan menjalankan sesuai dengan ketentuan yang ada. Bahkan saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bolmong sudah menerima Juknis dari Kemendikbud terkait dengan penyaluran Dana BOS tahap I 2020. “Petunjuk teknisnya sudah kami terima. Tentunya ini sangat membantu pihak sekolah dalam penyalurannya. Banyak keluhan yang muncul dari sekolah-sekolah dalam mengalokasikan dana BOS ini. Banyak masukan dan curahan guru non-PNS maupun PNS terkait upah guru honorer yang tidak layak,” kata Renti.
Senada dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdik Bolmong, Abdul Rivai Mokoagow. Soal 50 persen Dana Bos untuk guru non PNS tersebut, pihaknya resmi menerima juknis dari Kemendikbud. “Total guru non PNS di Bolmong saat ini ada 250 orang. Sebelumnya juga telah di gaji dari dari Dana BOS, namun hanya 15 persen. Dengan adanya kebijakan itu,maka hal ini merupakan kabar gembira untuk mereka,” ucap Rivai.
Meskipun telah ditetapkan demikian, ada ketentuan pula yang mengatur guru non PNS dalam proses pembayarannya. Salah satunya guru yang bersangkutan harus sudah dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Juga belum punya sertifikasi pendidik, serta telah tercatat di Dapodik sebelum 31 Desember 2019. “Syaratnya guru yang dibayarkan dengan Dana BOS tidak boleh guru yang baru direkrut Tahun 2020. Kedua, harus ada NUPTK,” jelasnya. (cepe)