HUKRIM,dutademokrasi.com – Nampaknya instruksi presiden Jokowi dan Kapolri tidak didengar oleh masyarakat Bolaang Mongondow Utara terkait larangan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pesta atau hajatan dalam jumlah besar untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau biasa disebut COVID-19.
Pasalnya terinformasi pada hari Sabtu, 28 Maret mendatang ada dua hajatan pesta pernikahan didua kecamatan yakni pinogaluman dan bolangitang barat, sesuai dengan edaran undangan dari pihak keluarga yang akan melaksanakan hajatan tersebut.
Baca juga : Mudah didapat, Ini Bahan Racikan Cairan Dinsefektan Tim Satgas COVID-19 Bolmut
Dan menaggapi hal tersebut, Wakapolres Bolmut, Kompol Keri Guswandi Utiaracman menegaskan, terkait masalah ijin keramain sejak saat ini Polres Bolmut melalui Polsek yang ada diwilayah Bolmut tidak lagi mengeluarkan ijin keramain sesuai dengan anjuran bapak Presiden dan Kapolri untuk melaksanakan hajatan dan pesta pernikahan untuk mengantisipasi dampak penyebaran wabah COVID-19 tersebut.
“Polri dan TNI sudah melakukan himbauan terkait hal itu kepada masyarakat, dan saya pastikan tidak ada ijin yang diterbitkan pasca adanya himbauan dari presiden dan kapolri untuk tidak melaksanakan hajatan dalam jumlah besar saat ini, dan kalaupun ada ijin yang telah terbit, Polres Bolmut telah memerintahkan pihak polsek untuk mencabut ijin tersebut,”Tegas Mantan Kasubdit 1 Ditreskrim Polda Sulut kepada dutademokrasi.com, Kamis (26/03/2020)
(Jaya)