BOLMUT, dutademokrasi.com – Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah secara resmi melakukan penanda tanganan Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat pada tahun 2019 dengan pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu.
Dan hal tersebut perlu dilakukan oleh pihak Pemda mengingat bahwa Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani ini dianggap perlu mengingat ini merupakan persyaratan penyaluran dana bagi hasil (DBH), PBB, dan PPH untuk Triwulan I Tahun Anggaran 2020 kepada Pemerintah Daerah.
“Total Pajak yang disetor Pemda Bolmut ke Rekening Kas Umum Negara kurang lebih 36 Miliyar pada penanda tanganan dikantor KPPN, dan nantinya Berita acara tersebut akan disampaikan ke Kementerian Keuangan sebagai persyaratan penyaluran DBH, PBB dan PPH untuk Triwulan I TA 2020,”jelas Kepala BPKAD Bolmut, Sirajudin Lasena Kepada dutademokrasi.com, Senin (01/03/2020).
Lasena pun menambahkan, untuk tahun 2020 ini pihaknya akan lebih memaksimalkan rekonsiliasi penyetoran pajak ini dengan pihak pemerintah desa dalam hal ini bendahara desa terkait penyetoran Pajak ini,
“Dan hal itu dianggap perlu mengingat semakin besar pajak yang kita setor ke kas negara akan berpengaruh terhadap jumlah dana bagi hasil pajak dari Pemerintah pusat,”ungkap Lasena.
(Jaya)