HUKRIM,dutademokrasi.com – Kinerja jajaran Polsek Dumoga Timur benar-benar diuji. Adalah warga Desa Pusian Barat Kecamatan Dumoga, Bolmong, Fransisco Palit (41) melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotamobagu atas kasus hukum yang dialaminya.
Melalui Tim Advocat pemohon dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bolmong Raya (YLBH BMR) yang terdiri dari Donnisto Nurdiansyah SH, Zulkifli Linggotu SH, Arifin Andiwewang SH dan Winda Moonti SH, berhasil memenangkan sebagian gugatan tersebut.
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Dewantoro SH MH pada Senin 10 Februari 2020 memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon (Fransisco Palit).
Menurut Tim Kuasa Hukum YLBH BMR poin-poin putusan (sesuai petikan putusan hakim) yang dikabulkan adalah Surat Perintah Penangkapan No. SP. Kap/03/1/2020/Reskrim tertanggal 8 Januari 2020 dan Surat Perintah Penahanan No. SP. Han/03/1/2020/Reskrim tertanggal 9 Januari 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Kemudian surat penangkapan, penahanan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum. Serta memerintahkan kepada termohon (Polsek Dumoga Timur) agar segera mengeluarkan/membebaskan pemohon (Fransisico Palit) dari tahanan.
Juga barang bukti yang disita sepeda motor Honda Matic Vario 125 warna hitam putih bernomor polisi DB 2461 DD dan jaket merek watchout warna krem dikembalikan kepada pemohon.
Salah satu Tim Kuasa Hukum Arifin Andiwewang usai persidangan mengatakan puas apa yang diputuskan hakim. “Kami sangat mengapresiasi putusan hakim,” ujar Arifin yang diamini rekan advocat wanita Winda Moonti, Senin (10/2) sore di Ruang Posbakum PN Kotamobagu.
Sementara istri pemohon Ade Irma Suriyani Kamuntuan tidak bisa menutupi raut suka citanya.
“Puji Tuhan ternyata keadilan masih berpihak kepada kami warga kecil,” ujar Suri sapaan istri pemohon. (*)