HUKRIM, dutademokrasi.com – Keberadaan sejumlah oknum pelaku penimbun dan modifikasi tangki di SPBU diwilayah kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akhir akhir ini banyak dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat khususnya masyarakat petani dan nelayan yang akhir akhir ini sulit mendapatkan jenis BBM bersubsidi jenis premium tersebut.
Namun apakah para pelaku penimbun dan modifikasi paham akan jeratan hukum atau sanksi apabila kedapatan masih terus melakukan praktek praktek liar tersebut ?? berikut ulasan dutademokrasi.com.
1. Modifikasi Tangki
Modifikasi tangki pada kenderaan untuk tujuan meraih keuntungan disparitas harga BBM, memang sering dilakukan.Dan tindakan ini jelas melanggar hukum dan bagi siapa yang melanggar, akan mendapat sanksi pidana berat.
Dan Ancaman Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi siap diberikan kepada para pelaku modifikasi kapasitas tangki BBM.
Dimana Isi pasal tersebut adalah seperti ini, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah).
Selain itu, pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pasal 53 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.
2. Penimbun BBM bersubsidi
Begitupun penimbun BBM bersubsidi juga merupakan sebuah pelanggaran hukum dimana sesuai dengan Peraturan presiden Republik IndonesIa Nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian,pendistribusian, dan harga jual eceran BBM Pasal 18 (ayat 2) menerangkan bahwa Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan jenis BBM tertentu bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan.
Selain itu dalam ayat berikutnya yakni ayat 3 dijelaskan bahwa Badan usaha atau masyarakat melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dikenakan sanksi sesuai dengan perundang undangan.
Dimana ancamannya dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
Selain itu, pelaku juga bisa kena pasal 55 UU setiap orang menyalahkan Gunakan dan atau niaga BBM bersubsidi pemerintah ancamannya juga serupa dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Dan untuk memastikan hal tersebut sebelum melakukan penindakan pihak Polres Bolmut telah melakukan Rapat Koordinasi bersama Instansi terkait tentang penyaluran BBM yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bolmut Kompol Keri Guswandi Utiaracman.
Dimana dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Polres Bolmut tidak main main dalam melakukan Penindakan terhadap para oknum yang diduga melakukan praktek penimbunan dan tangki modifikasi tersebut.
“Kita lihat saja, kalau praktek seperti itu masih terus dilakukan oleh mereka, maka jangan salahkan Polres Bolmut apabila melakukan tindakan, karena pasalnya Sudah jelas, bahkan ada ancaman penutupan SPBU itu sendiri apabila pihak pengelola melakukan pembiaran,”kunci Mantan Kasat Reskrim Polres Bitung tersebut.
(Jaya)