BOLMUT, dutademokrasi.com – Dalam menjalankan Tugas dan Fungsi pengawasan terhadap lingkungan diwilayah kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Dinas Lingkungan Hidup sikat sejumlah pengusaha galian c yang tak mengantongi ijin.
“Operasi ini dilakukan oleh DLH Bolmut, untuk memastikan pengusaha pengusaha Galian C yang beroperasi di Bolmut ini apakah telah mengantongi ijin atau tidak dan apabila ada temuan dilapangan maka akan segera ditindak sesuai prosedur yakni sanksi peringatan dengan menutup sementara aktifitas usaha tersebut,”kata Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Pemulihan Kualitas Lingkungan Hidup, Saipul Potabuga, S.HUT kepada dutademokrasi.com, Jumat (14/02/2020).
Dia pun Menjelaskan, bahwa operasi ini dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan dengan perundang undangan yang berlaku Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Republic IndonesIa, Nomor 27 tahun 2012 tentang ijin Lingkungan dan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bolmut tahun 2013 – 2033.
“Seperti yang kami temukan didesa Binuanga Kecamatan Bolangitang Timur ada akrivitas pengerukan tanah secara illegal yang dimiliki saudara HK, kami mendapati selain tak kantongi ijin, pengerukan pasir dilokasi tersebut dinilai sangat berbahaya karena lokasinga berada tepat berdekatan dengan gedung sekolah, dan telah kita minta untuk disetop. Namun apabila kami masih mendapatkan laporan masyarakat masih ada akrivitas pengerukan dilokasi itu maka akan dilakukan penindakan dengan aparat Kepolisian,” jelas Potabuga.
Potabuga pun tak lupa berpesan kepada pihak pelaku pemerkasa agar segera melakukan proses pengurusan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena apabila tidak melakukan pengurusan maka akan ada sanksi menanti.
“Tidak main main sanksinya dipidana Tiga tahun dan denda sebesar 1 sampai 3 Miliyar sesuai dengan undang undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 36 ayat satu,”Ungkapnya.
(Jaya)