BOLMUT, dutademokrasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bolaang Mongondow Utara (BOLMUT) meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera memasukkan syarat penerimaan Dana Insentif Daerah (DID) yang belum lama ini telah diminta untuk dimasukkan oleh Kementrian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Pasalnya, syarat permintaan tersebut dianggap perlu mengingat batas pemasukan berkas tersebut pada Bulan februari ini dan Kabupaten Bolmut salah satu kabupaten penerima yang belum memasukkn syarat penerima DID pada tahun 2020 ini.
“Jadi saya sebagai Komisi yang bermitra dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, berharap dapat menindak lanjuti surat tersebut, jangan sampai karena kita lalai sehingga DID tersebut tidak dapat dicairkan,”Jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Bolmut, Muliyadi Pamili kepada dutademokrasi.com, Rabu (13/02/2020).
Politsi Partai Nasdem ini pun menambahkan, bahwa pihaknya mendapatkan Informasi dari pihak Bappenas bahwa pada DID tahun 2020 ini, ada anggaran khusus dalam pencegahan stunting sehingga sangat disayangkan apabila hal tersebut tidak ditindak lanjuti oleh pihak Pemda.
“Bahwa besaran DID pada tahun 2020 ini, Informasi yang saya terima ada sekitar kurang lebih sepuluh miliyar, seratus lima puluh juta rupiah untuk kabupaten Bolmut, sangat disayangkan dana sebesar itu kalau tidak bisa kita dapatkan,”Ungkap Pamili.
Sementara itu, Kepala BPKD Bolmut, Sirajudin Lasena, Sirajudin Lasena SE Mec Dev, saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini dalam tahap proses mempersiapkan apa yang menjadi permintaan pihak Dirjen Perimbangan Keuangan sebagai sarat untuk mendapatkan DID tahun 2020 ini.
“Saat ini tinggal menunggu format permintaan user dari Dirjen Perimbangan Keuangan, dan insya allah mingggu depan sudah tuntas soal DID ini,”Singkat Lasena.
(Jaya)