Dutademokrasi.com, KOTAMOBAGU – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Selasa (21/01/2020) menerima aspirasi warga masyarakat Desa Moyag Tampoan Kecamatan Kotamobagu Timur.
Sejumlah warga ini, mendatangi gedung wakil rakyat di jalan Paloko – Kinalang Kelurahan Kotobangon, guna mengeluhkan nasib mereka yang diberhentikan dari perangkat Desa.
Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Hi Agus Suprijanta, SE mengakui akan menseriusi apa yang menjadi keluhan warga tersebut. “Kita akan tampung, sambil mengumpul data tentang apa yang dikeluhkan warga tersebut,” kata Agus ditemui sejumlah Wartawan usai menerima aspirasi warga.
Kata Agus, pihaknya bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait untuk memperjelas persoalan yang dikeluhkan warga ini. “Kita bakal menggelar Hearing (rapat dengar pendapat) bersama camat, masyarakat Desa Moyag Tampoan serta tokoh masyarakat,” tegas Agus.
Dikatakan Agus, atas ungkapan warga Desa Moyag Tampoan, oknum camat Kotamobagu Timur diduga ikut menginterfensi proses pemecatan perangkat Desa ini. “Sangat disayangkan jika ada oknum pejabat di lingkup Pemkot Kotamobagu seperti ini, perlu ada pembinaan agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan,” ucap Agus.
Terpisah, M Mamonto, Kaur Pemerintah Desa Moyag Tampoan saat dikonfirmasi awak media di kantor Desa mengatakan, jika tidak ada perangkat desa yang dipecat oleh Kepala Desa.
“Siapa yang bilang ada perangkat di pecat? Tidak ada perangkat desa yang dipecat. Hanya saja, di desa kami, telah dibuka seleksi perangkat desa di tiga jabatan,” terangnya, dilansir dari portalmongondow.com.
(idr)