BOLMONG, dutademokrasi.com— Tak lama lagi memasuki tahun ajaran baru bagi dunia pendidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow dari jauh-jauh hari mengingatkan kelengkapan administrasi anak didik masuk sekolah. Persyaratan yang ditetapkan sangat ketat, mengharuskan peserta didik yang mendaftar harus memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
Jika tahun ajaran sebelumnya, masih banyak anak-anak masuk sekolah belum menggunakan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, tahun ajaran baru 2020 ini, diwajibkan harus mendaftarkan diri menggunakan kelengkapan administrasi yang keluarga diakui oleh negara. Informasi ini diperoleh dari Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Bolmong Abdul Rivai Mokoagow, Selasa (21/01/2020).
“Wajib bagi siswa yang masuk SD-SMP menggunakan akta kelahiran dan Kartu Keluarga untuk tahun ajaran baru nanti,” kata Rivai.
Menurut Rivai, informasi ini harus disampaikan dari jauh-jauh hari agar pada saat pendaftaran nanti, orang tua siswa tidak lagi dirpotkan dengan urusan yang harusnya diselesaikan dari jauh-jauh hari, sehingga anak didik bisa masuk sekolah sesuai dengan harapan. “Kalau tidak ada kelengkapan berkas itu, anak tidak bisa masuk sekolah,” tegas Rivai.
Kata dia juga, data keluarga siswa yang masuk tahun ajaran baru harus sesuai dengan data sebenarnya. Banyak kasus dijumpai sekarang ini, proses penulisan nama ijasah dengan akta kelahiran berbeda sehingga harus dilakukan perbaikan penyesuaian yang mengacu pada akta kelahiran. “Makanya Dinas Pendidikan memberlakukan data siswa harus benar-benar dimulai dari awal masuk sekolah. Selain itu juga, penginputan Nomor Induk Siswa Nasional melalui Dapodik yang membutuhkan nama yang jelas dari siswa,” ujar Rivai. (cepe)