BOLSEL, dutademokrasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah mengesahkan 16 produk Peraturan Daerah (Perda) tahun 2018 sampai 2019.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolsel, Sunardi Kadullah, ST, saat bertemu dengan pewarta dutademokrasi.com di kantor DPRD, Kamis (12/12/2019).
“Di tahun 2019 DPRD menghadapi agenda kerja lebih padat terutama di bidang legislasi. Dan baru-baru ini kita sudah tetapkan lima produk Perda baik inisiatif ataupun Pemda yang merupakan produk Ranperda yang belum di tahun 2019, sehingga tahun ini kita pacu penetapannya,” ujar sunardi.
Dia mengutarakan untuk propemperda 2020 mempunyai tujuh Ranperda inisiatif dan empat lainnya merupakan usulan eksekutif.
“Dari 11 Ranperda tersebut, sudah menjadi Prolegda 2020. Pembahasan sejumlah ranperda sisa tersebut akan dilakukan pembahasan lebih lanjut tahun depan sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” ujarnya lagi.
Sementara Ketua DPRD Ir. Arifin Olii menilai, perlu keseriusan guna memaksimalkan Perda dan peningkatan pembentukan peraturan daerah inisiatif DPRD Bolsel.
“Perda inisiatif sebenarnya tidak mutlak, namun jika DPRD benar-benar menyerap aspirasi dan memahami masalah di tengah masyarakat, tentu perlu pembentukan produk legislasi ini. Sebab Perda merupakan manifestasi aspirasi rakyat. Tandas Arifin.
Adapun Peraturan Daerah (Perda) Ditetapkan 2019 antara lain :
- Perda tentang Pengelolaan Sampah. (Inisiatif DPRD)
- Perda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio suara Nato. (Inisiatif DPRD)
- Perda tentang kawasan tanpa rokok. (Inisiatif DPRD)
- Perda tentang perubagan atas perda nomor 8 tahun 2011 tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah. (Inisiatif DPRD)
- Perda tentang tata cara penyusunan program pembentukan perda. (Usulan Ekskutif)
PROPEMPERDA 2020:
- Ranperda tentang pemberian kemudahan penanaman modal di daerah. (Inisiatif DPRD)
- Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan. (Inisiatif DPRD)
- Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani nelayan dan pembudidayaan ikan. (Inisiatif DPRD)
- Ranperda tentang pemberdayaan koperasi. (Inisiatif DPRD)
- Ranperda tentang zona nilai tanah. (Inisiatif DPRD)
- Ranperda tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan. (Inisiatif DPRD)
- Ranperda tentang pelayanan ibadah haji. (Inisiatif DPRD)
- Ranperda tentang badan permusyawaratan desa. (Usulan Ekskutif)
- Ranperda tentang kabupaten layak anak. (Usulan Ekskutif)
- Ranperda tentang pemberian gelar adat. (Usulan Ekskutif)
- Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang OPD. (Usulan Ekskutif). (Advetorial/Rudi)