KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar sidang paripurna pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Senin (14/10/2019).
Sidang yang hanya dihadiri jajaran interal DPRD ini dipimpin oleh Ketua Meiddy Makalalag, didampingi kedua wakilnya Syarifuddin Mokodongan dan Herdy Korompot, serta dihadir 21 anggota.
Dalam sidang paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Moh Agung Adati membacakan surat keputusan pimpinan DPRD.
Menurut Ketua DPRD Meiddy Makalalag, setelah melewati dinamika yang panjang, enam fraksi di DPRD Kotamobagu bersepakat soal komposisi dan distribusi anggota di AKD.
“Dengan ini saya nyatakan komposisi alat kelengkapan dewan sah,” kata Meiddy tegas diikuti dengan ketukan palu sidang.
Meiddy mengatakan, penyusunan dan distribusi anggota ke AKD melalui musyawarah mufakat dalam rapat konsultasi pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi. (ADVERTORIAL)