BOLMUT, dutademokrasi.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs. Hi. Amin Lasena, M.AP membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Perundangan Penyiaran Dan Kemudahan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) yang bertempat di ruang rapat Bapelitbang, Kamis (12/09’2019).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengatakan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kominfo dan Persandian terus berupaya mengimplementasikan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan gagasan yang inovatif, untuk dipadukan bersama dengen visi dan misi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembagunan dan pelayanan masyarakat khususnya untuk penyebaran informasi pembaguna daerah,”ungkap Lasena.
Wabup pun mengajak kepada peserta sosialisasi untuk memahami secara menyeluruh unsur penting dalam pembangunan berkelanjutan dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pengembangan kemajuan teknologi informasi.
Pantaun dutademokrasi.com sosialisasi tersebut turut hadir Koordiator Nidang Kelembagaan Komisi Informasi Publik Prov. Sulut Drs. Fhilep M. Regar, MS, kepala Biro Kompas Tv Manado Susan M. Palilingan, Staf ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah, Kasi Intel Kejari Bolmut, Kapolsek Urban Kaidipang dan para Camat.
(Jaya)