BOLMUT,dutademokrasi.com – Rapat dengar pendapat (Hearing) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dengan Dinas Lingkungan Hidup berlangsung alot, Jumat (02/08/2019).
Komisi tiga pun mempertanyakan kejelasan ijin eksplorasi perusahaan emas PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) tersebut.
“Kami meminta DLH menjelaskan terkait proses eksplorasi perusahaan emas PT yang saat ini beroperasi di Desa Paku Kecamatan Bolangitang Barat tersebut, dan mengenai tata ruang apakah Desa Paku sudah masuk Rencana Tata Ruang Wilayah pertambangan atau belum, agar masyarakat yakin jika daerah tersebut layak untuk dijadikan lokasi pertambangan nantinya,” tanya Anggota Komisi III DPRD Bolmut, Reba Pontoh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, melalui Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan, Lb3 dan Tahura,Lery Talibo menjelaskan, terkait ijin baru sebatas kontrak karya (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) dengan tahap eksplorasi oleh PT GSM.
“Ijin eksplorasi yang dikantongi oleh PT GSM ini terhitung selama 30 tahun, dan tercatat dari tahun 1994 sampai tahun 2024, namun pihak Perusahaan ini baru melakukan tahapan eksplorasi sejak 2011 dan sempat vakum, nanti tahun 2019 ini perusahaan kembali melaporkan kepada pihak dinas bahwa aktifitas eksplorasi tambang tersebut telah dilanjutkan, dan saat ini sedang berlangsung,” jelas Talibo.
Dia pun mengungkapkan, bahwa saat ini baru ada dua titik yang telah masuk tahap pengeboran oleh perusahaan PT GSM dan kedalamannya sekitar 120 meter untuk mengangkat sampel batu untuk dilakukan pengecekan di laboraturium.
“Apakah akan dilanjutkan ke tahap eksploitasi pihak PT GSM masih menunggu hasil tersebut, dan untuk ijin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) tergantung juga hasil sampel batu tersebut, karena ijin Amdalnya akan keluar bersamaan dengan ijin Eksplotasi,”ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Bolmut, Ramses Sondakh pun mengatakan, bahwa semua ijin memang adalah kewenangan Provinsi dan Pemerintah Pusat, namun sebelumnya tetap harus ada rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) karena dampak dari eksplorasi ini terinformasi telah terjadi kerusakan lingkungan dan penebangan pohon.
(Jaya)