BOLMUT,dutademokrasi.com – Masuknya perusahaan tambang PT Gorontalo Sejahtera Mining atau biasa disebut PT GSM dilokasi pertmbangan desa Paku Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) direspon oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Sebagai representasi Masyarakat Bolangitang Barat dan Timur, Saya menolak kehadiran PT GSM yang saat ini telah melaksanakan eksplorasi diwilayah desa paku tersebut,”ucap Wakil Ketua I DPRD Bolmut, Abdul Eba Nani, saat dikonfirmasi oleh Dutademokrasi.com, Senin (22/07/2019).
Dia pun menjelaskan , bahwa alasan penolakannya kepada pihak PT GSM ini berdasarkan minimnya sosialisasi baik kepada Masyarakat maupun Kepada DPRD terkait ijin operasi PT GSM tersebut.
“Aktivitas tambang di desa Paku sampai hari ini belum di sosialisasikan baik kepada Masyarakat maupun Kepada DPRD,Apakah Pemerintah Daerah (Pemda) sudah Mengetahui tentang Perijinannya atau tidak yang pasti DPRD belum mengetahui,”jelas Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Bolmut tersebut.
Dia pun menambahkan, bahwa memang kewenangan Perijinan tambang saat ini sudah Menjadi kewenangan Provinsi dan Pemerintah Pusat akan tetapi sebagai Representasi Masyarakat pihaknya juga perlu mempertanyakan hal ini.
“Kabupaten Bolmut ini Bukan Daerah Tak Bertuan hingga seenaknya datang tanpa permisi, karena daerah ini memiliki kearifan lokal dan hak hak adat setempat yg perlu di ketahui oleh pemegang Ijin, apalagi pada Perda RTRW belum ada aturan secara luas tentang Wilayah pertambangan dikabupaten Bolmut ini hingga saat ini.
Dia pun mengingatkan, kepada pihak pihak terkait agar jangan hanya memikirkan keutungan dengan adanya perusahaan tambang ini ingat dampaknya nanti akan sangat berakibat buruk bagi masyarakat yang ada diwilayah lokasi tambang tersebut.
Terpisah, Salah satu Penanggung Jawab PT GSM, Broto saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, mengungkapkan bahwa tidak ada pembatasan kegiatan esplorasi pihak PT GSM, dan pihaknya telah mengantongi ijin dari Pemerintah Pusat terkait eksplorasi yang dilaksanakan oleh PT GSM didesa paku tersebut.
“Kami sudah mengantong ijin ekplorasi didesa paku tersebut,positif dan negatif akan dampak dari ijin pertambangan ini telah kami kantongi namun karena saat ini masih tahap eksplorasi dan ini butuh waktu maka belum ada dampak lingkungan yang akan terjadi, yang jelas dampak yang akan terjadi kecil kemungkinan,” jelas Broto singkat.
(Jaya)