KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com – Dewan Kota (Dekot) Kotamobagu menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat ll penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentangpertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sabtu, (13/07/2019) Pukul 22:30 Wita.
Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Kotamobagu, Sabtu (13/7/2019) tersebut, dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum oleh pimpinan DPRD Kotamobagu Djelantik Mokodompit, didampingi Wakil Ketua Diana Roring, bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) Moh. Agung Adati.
Setelah dibuka secara resmi, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian oleh Badan Anggaran (Bagar) DPRD terhadap Ranperda yang dibacakan juru bicara Banngar Johana Pelafu.
Dalam penyampaiannya, Johana memaparkan bahwa berdasarkan uraian dan penjabaran dokumen pertanggungjawaban Banggar, masih ada beberapa hal yang harus disingkronkan, terkait pendapatan belanja Pemkot Kotamobagu di tahun anggaran 2018.
“Meski sduah dibahas ditingkat komisi dengan masing-masing SKPD, namun kami melihat masih ada beberapa hal yang harus disingkronkan. Itu sesuai dengan analisa dan kajian Banggar. Di mana, besaran belanja APBD tahun 2018 adalah sebesar Rp746.292.499.624,34. Sedangkan yang bisa direaliasikan pada tahun anggaran berakhir sebesar Rp717.057.879.188,80 atau 96,08 persen. Dengan begitu, maka realisasi anggaran tahun 2018 terlihat lebih rendah daripada tahun anggaran 2017, yaitu 97,24 persen,” ungkapnya.
Lanjut Johana, ini mengartikan bahwa pemanfaatan dan penyerapan anggaran di setiap SKPD pada tahun 2018 sudah banyak perubahan.
“Tentu Banggar menilai hal ini menjadi semakin positif, sehingga bisa lebih perhitungan anggaran tahunan, jika berkenan sebesar Rp21.677.487.297,15,” tandasnya.
Rapat paripurna kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pandangan masing-masing fraksi DPRD Kota Kotamobagu, dan pembacaan surat keputusan (SK) oleh Sekwan Moh. Agung Adati.
“Dengan kesepakatan bersama antara pihak pertama, dalam hal ini Pemkot Kotamobagu dan pihak kedua atas nama DPRD Kota Kotamobagu bahwa, menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 menjadi Perda,” kata Agung, saat membacakan SK.
Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara dalam sambutannya mengatakan, dengan menyetujui bersama Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 menjadi Perda, maka ini adalah bukti nyata bahwa pihak eksekutif dan legislatif merupakan satu wajan yang tidak terpisahkan.
“Saya selaku pimpimam eksekutif dan seluruh jajaran mengucapkan banyak terima kasih, serta penghargaan setinggi-tingginya terhadap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, karena telah menyetujui Ranperda ini,” ucapnya.
“Mengenai pandangan masing-masing fraksi yang cukup produktif, itu akan menjadi catatan dalam penyempurnaan untuk mencapai kekurangan-kekurangan yang telah disampaikan dalam APBD perubahan tahun 2019 nanti,” timpal Tatong. (Advertorial)